KONFERENSI X
ABOUT US
Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR) berdiri sejak tahun 2008. Bidang utama kegiatan LSPMR adalah melakukan Sertifikasi Kompetensi dalam bidang Manajemen Risiko, bagi para profesional di Indonesia.
LSPMR telah diakreditasi/terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi R.I. (BNSP) Nomor lisensi BNSP-LSP-121-ID, serta satu-satunya Risk Management Certification Body di dunia yang telah terakreditasi internasional oleh International Accreditation Organization (IAO) (License No. 548582).
LSPMR telah menerapkan Sistem Mutu Sertifikasi berbasis ISO 17024, Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)., dan Sistem Manajemen Mutu bagi Organisasi Pendidikan ISO 21001 oleh French Cert UK
KAMU HARUS TAU!
Tertulis di website ISO.org : https://www.iso.org/iso-31000-risk-management.html bahwa ISO 31000 tidak dapat digunakan untuk tujuan sertifikasi, tetapi memberikan panduan untuk program audit internal atau eksternal. Organisasi yang menggunakannya dapat membandingkan praktik manajemen risiko mereka dengan tolok ukur yang diakui secara internasional, memberikan prinsip yang baik untuk manajemen dan tata kelola perusahaan yang efektif.
Jadi jangan salah pilih yaa
ANNOUNCEMENT
Pelayanan Kritik dan Saran
Pelayanan Kritik dan Saran Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kami terhadap Bapak/Ibu, Berikut kami sampaikan Layanan HotLine LSPMR yang langsung ke meja Ketua...
Surat Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Tatanan Norma Baru
Dalam rangka memberikan pelayanan Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam tantanan Normal Baru LSP diperkenankan melaksanakan Asesmen Uji Kompetensi dengan menerapankan protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan tentang...
Persyaratan Dasar Sertifikasi AMROT (CRMP), ATKRT (CRGP) dan AMKU (BCMCP) efektif Februari 2020
Perubahan Persyaratan Dasar Sertifikasi AMROT (CRMP), ATKRT (CRGP) dan AMKU (BCMCP) efektif pada bulan Februari 2020
LSPMR akan mulai menertibkan organisasi lain yang meniru penggunaan Merk CRMA, CRMO, CRMP, CRGP, melalui jalur Hukum yang berlaku
LSPMR akan mulai menertibkan organisasi lain yang meniru penggunaan Merk CRMA, CRMO, CRMP, CRGP, melalui jalur Hukum yang berlaku Sehubungan dengan adanya pihak lain yang...