CERTIFIED RISK GOVERNANCE PROFESSIONAL (CRGP), atau
AHLI TATA KELOLA RISIKO TERINTEGRASI (ATKRT)
TUJUAN & PRASYARAT
Program sertifikasi ini adalah pengakuan kompetensi seseorang untuk memadukan prinsip-prinsip, kerangka kerja dan proses Manajemen Risiko dengan prinsip-prinsip, struktur, dan proses corporate governance dalam suatu organisasi; dan menciptakan sinergi dari kedua proses yang bertautan tersebut sehingga hasil yang diperoleh akan optimal bagi organisasi.
Sertifikasi ini dirancang bagi para profesional dengan jabatan atau peran di tingkat organ organisasi yang bersifat stratejik misal untuk korporasi adalah manajer senior, anggota direksi, dewan komisaris, anggota komite-komite dewan komisaris; dan untuk organisasi nirlaba adalah anggota pengurus dan dewan pengawas.
I. SYARAT MENGIKUTI UJI KOMPETENSI ATKRT/CRGP
- Mengikuti Pelatihan Persiapan Uji Kompetensi Ahli Tata Kelola Risiko Terintegrasi (ATKRT) / Certified Risk Governance Professional (CRGP) minimal 20 jam pelatihan sebagai Pelatihan berbasis kompetensi untuk profesi Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan. PERATURAN : Bila ada peserta yang tidak mengikuti salah satu modul Pelatihan maka peserta dinyatakan tidak dapat mengikuti Uji Kompetensi Presentasi sebelum peserta mengikuti modul Pelatihan tersebut pada Batch CRGP selanjutnya.
- Pendidikan formal :
-
- Min D3 (belum memiliki SK Pengangkatan),atau
- Min. SMA (sudah memiliki SK Pengangkatan)
Pada jabatan komisaris, direksi, eselon 1(Gol.IV-d) atau eselon 2(Gol. IV-c).
-
- Memiliki Pengalaman Kerja :
-
- Min. 15 tahun untuk pendidikan S1/D4, atau
- Min. 20 tahun untuk pendidikan D3, atau
- Min. 25 tahun untuk pendidikan SMA
Terhitung sejak awal bekerja hingga saat ini.
-
- Memiliki Pengalaman Kerja :
-
- Min. 3 tahun untuk pendidikan minimal S1/D4
- Min. 5 tahun untuk pendidikan D3, atau
- Min. 8 tahun untuk pendidikan SMA
Pada jabatan Eselon 1 (Gol. IV-d) atau Eselon 2 (Gol. IV-c), Inspektur, Komisaris, Direktur, Kepala SubDirektorat, Kepala Wilayah Utama, Auditor Utama, Komisaris, Direksi, Kepala Divisi/Kepala Wilayah.
-
- Apabila calon peserta tidak memenuhi persyaratan pada poin C (Pengalaman Kerja), maka calon peserta diwajibkan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi (AMROT), dengan minimal 4 tahun pada posisi jabatan sebagai manager/kepala divisi/setara eselon III (pada golongan IV-a/IV-b)
Peserta harus mengumpulkan dokumen persyaratan sebelum Uji Kompetensi Berlangsung, antara lain :
- *Softfile Pas Foto Ukuran 3×4 dengan latar merah
- *Softcopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Passport bila WNA
- Softcopy Ijasah terakhir (sesuai kualifikasi persyaratan)
- Softcopy Update CV (Riwayat Pekerjaan) sesuai kualifikasi persyaratan.
- Softcopy Surat Keterangan Kerja/Surat Pengangkatan Jabatan, (sesuai kualifikasi persyaratan)
Ket : * Dokumen tambahan untuk verifikasi BNSP terhadap biodata peserta
Selanjutnya peserta melakukan pendaftaran online Permohonan Asesmen (yang akan dipandu oleh Panitia) melalui : www.lspmr.org / www.sertifikasi.lspmr.org
PERATURAN : Kepada Peserta Pelatihan CRGP yang tidak memberikan dan melengkapi dokumen persyaratan sampai hari akhir pelatihan CRGP, maka akan dibatalkan sebagai Calon Peserta Uji Kompetensi CRGP dan ditunda jadwal uji kompetensinya hingga dokumen persyaratan telah dilengkapi.
II. MANFAAT BAGI PESERTA
- Pemahaman akan keterkaitan Corporate Governance dan Risk Management secara konseptual dan praktik-nya, dan bagaimana menerapkannya secara efektif sehingga menjadi perwujudan akuntabilitas yang memadai bagi organ-organ perusahaan di tingkat Direksi, Dewan Komisaris, Komite-komite Dewan Komisaris, dan Perwakilan Pemegang Saham.
- Pemahaman tentang dasar-dasar manajemen risiko hukum dari kacamata organ-organ perusahaan di tingkat Direksi, Dewan Komisaris, Komite-komite Dewan Komisaris, dan Perwakilan Pemegang Saham.
- Pemahaman tentang beberapa kerangka kerja ‘Enterprise Risk Management‘ yang dikenal secara luas (misal COSO dan ISO 31000) dari sudut pandang pemegang kendali atau pengambil keputusan di tingkat Direksi, Dewan Komisaris, Komite-komite Dewan Komisaris, dan Perwakilan Pemegang Saham.
- Memperoleh pengalaman simulasi tentang bagaimana melaksanakan peran mereka di atas sehingga proses manajemen risiko di perusahaan atau organisasi mereka dapat dilaksanakan secara efektif dan dengan pendekatan yang seefisien mungkin.
III. KUALIFIKASI CRGP DAN PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN
Setelah melewati uji kompetensi dengan hasil yang memuaskan, peserta akan memperoleh kualifikasi sebagai CRGP (Certified Risk Governance Professional) dan perlu mempertahankannya melalui pengembangan diri secara berkesinambungan ( Continuing Profesional Education), yang dapat ditempuh melalui mengumpulkan 15 PDU dalam 1 tahun atau 30 PDU dalam 2 tahun.