CERTIFIED RISK OFFICER in PUBLIC SECTOR(CROP)

LATAR BELAKANG

Skema Sertifikasi Analis Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kerja di LSP Manajemen Risiko. Kemasan yang digunakan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 70 tahun 2016 dan Standar Khusus Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Risiko dan memastikan kompetensi pada jabatan Analis Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik.

DUKUNGAN

Keputusan Asosiasi “Global Integrated Risk Management Association/GIRMA” Nomor 014/KEP/GIRMA/PENETAPAN/IX/2022 tentang Penetapan Paket Kemasan Unit Kompetensi untuk Jabatan Analis Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik dan Ahli Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik.

STANDAR KOMPETENSI

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan

SYARAT MENGIKUTI UJI KOMPETENSI?

1. Softcopy/scan Ijazah Pendidikan Formal minimal D-3 (Diploma 3).
2. Softcopy/scan Surat Keterangan Kerja atau Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan dengan Berpengalaman Kerja minimal 6 bulan pada salah satu kualifikasi jabatan sebagai berikut :
a. Jabatan Struktural dengan minimal Jabatan sebagai Pelaksana, atau

b. Jabatan Fungsional Keahlian dengan minimal Jabatan sebagai Ahli Pertama (Penata Muda), atau

c. Jabatan Fungsional Keterampilan minimal Jabatan sebagai Pelaksana Terampil / Auditor Pelaksana (Pengatur)
3. Softcopy/scan Sertifikat Pelatihan Certified Risk Officer in Public Sector (CROP) / Pelatihan Analis Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik (ANAMROP) sebagai Pelatihan berbasis kompetensi untuk profesi Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan pada Sektor Publik.
4. Softcopy/scan KTP (WNI) / Passport (WNA).
5. Softfile Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.

CERTIFICATION EXAM :

  • Proses Manajemen Risiko
    multiple choice
  • Pengelolaan Risiko Pengadaan Barang / Jasa
    multiple choice
  • Presentasi / Wawancara

FASILITATORS :

Pengajar bersertifikasi Asesor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi R.I. dan bersertifikasi Internasional dalam bidang Manajemen Risiko.

INFORMASI & PENDAFTARAN :

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi training providers LSPMR