CERTIFIED RISK PROFESSIONAL in PUBLIC SECTOR(CROP)

LATAR BELAKANG

Skema Sertifikasi Ahli Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kerja di LSP Manajemen Risiko. Kemasan yang digunakan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 70 tahun 2016 , Nomor 60 tahun 2018 , Nomor 94 tahun 2019 dan Standar Khusus Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Risiko dan memastikan kompetensi pada jabatan Ahli Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik.

DUKUNGAN

Keputusan Asosiasi “Global Integrated Risk Management Association/GIRMA” Nomor 014/KEP/GIRMA/PENETAPAN/IX/2022 tentang Penetapan Paket Kemasan Unit Kompetensi untuk Jabatan Analis Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik dan Ahli Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik.
Memperoleh Dukungan dan Rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas Penggunaan Skema Analis Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik (ANAMROP) dan Ahli Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik (AMROP).

STANDAR KOMPETENSI

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Penanggulangan Bencana Sub Bidang Prabencana dan Pascabencana,

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktifitas Penunjang Angkutan Bidang Logistik,

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan

SYARAT MENGIKUTI UJI KOMPETENSI?

1. Softcopy/scan Ijazah Pendidikan Formal minimal D-3 dengan bersertifikasi ANAMROP, atau minimal D-4 (Diploma 4/Sarjana Terapan) atau S-1 (Strata Satu/Sarjana) semua jurusan tanpa bersertifikat ANAMROP.
2. Softcopy/scan Surat Keterangan Kerja atau Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan. Dengan berpengalaman kerja minimal 6 bulan pada salah satu kualifikasi jabatan sebagai berikut :
a. Jabatan Struktural dengan minimal Jabatan sebagai Pengawas, atau

b. Jabatan Fungsional Keahlian dengan minimal Jabatan sebagai Ahli Muda, atau
c. Jabatan Fungsional Keterampilan dengan minimal Jabatan sebagai Penyelia (Penata)
3. Softcopy/scan Sertifikat Pelatihan Certified Risk Professional in Public Sector (CRPP) / Pelatihan Ahli Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik (AMROP) sebagai Pelatihan berbasis kompetensi untuk profesi Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan pada Sektor Publik
4. Softcopy/scan KTP (WNI) / Passport (WNA).
5. Softfile Pas Foto ukuran 3×4 berlatar merah.

CERTIFICATION EXAM :

  • Manajemen Risiko Terpadu & Public Governance
    multiple choice
  • Proses dan Teknik Manajemen Risiko
    multiple choice
  • Penganggaran Berbasis Risiko
    multiple choice
  • Mengelola Risiko Pengadaan Barang
    multiple choice
  • Manajemen Kesinambungan Pelayanan Publik
    multiple choice
  • Presentasi / Wawancara

FASILITATORS :

Pengajar bersertifikasi Asesor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi R.I. dan bersertifikasi Internasional dalam bidang Manajemen Risiko.

INFORMASI & PENDAFTARAN :

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi training providers LSPMR