Skema Sertifikasi AHLI MANAJEMEN RISIKO ASURANSI TERINTEGRASI merupakan Skema Sertifikasi OKUPASI yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSP Manajemen Risiko). Kemasan Kompetensi dibuat mengacu kepada Standar Khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan. Standar Khusus yang diterapkan dan dikembangkan berdasarkan pada Permenakertrans No.21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI sehingga model standar kompetensi bidang yang dikembangkan harus mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).

Skema Sertifikasi AHLI MANAJEMEN RISIKO ASURANSI TERINTEGRASI ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada bidang manajemen risiko yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri sesuai pemintaan Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko, serta mendukung diberlakukannya Pasar Tunggal ASEAN dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pasal 13 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan Penilaian Risiko”. Skema Sertifikasi ini sebagai acuan bagi LSP Manajemen Risiko dan Asesor Kompetensi dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Okupasi AHLI MANAJEMEN RISIKO ASURANSI TERINTEGRASI.

Kelompok Unit Kompetensi Inti

Judul Unit Kompetensi Inti :

  1. Menganalisis Aspek Strategis Dari Manajemen Risiko Menggunakan Statistik dan Analisis Kuantitatif Pada Proses Manajemen Risiko

Kelompok Unit Kompetensi Pilihan

Judul Unit Kompetensi Pilihan :

  1. Mengidentifikasi Risiko Asuransi
  2. Melakukan Pengukuran Risiko Asuransi
  3. Melakukan Evaluasi Risiko Asuransi
  4. Menentukan Jenis Respon Risiko Asuransi
  5. Melakukan Monitoring Risiko Asuransi
  6. Menangani Risiko Spesifik Pada Organisasi

Pemohon sertifikasi disyaratkan :

1. Pendidikan formal minimal S-1/D-4 sederajat semua program studi, dibuktikan dengan softcopy Ijazah.
2. Memiliki Pengalaman kerja dengan kualifikasi:

  • Minimal 2 tahun pada Divisi Manajemen Risiko Kantor Pusat, atau;
  • Minimal 3 tahun sebagai Risk Officer (Risk Contact Person) di unit kerja, cabang, bagian/sebagai Consultan Manajemen Risiko atau;
  • Minimal 4 tahun sebagai Auditor (Internal/Eksternal) atau;
  • Minimal 5 tahun pada Divisi Kepatuhan,

Poin 2 dibuktikan dengan surat keterangan bekerja dari Instansi atau Perusahaan.

3. Apabila calon peserta tidak memenuhi persyaratan pada poin 6.2, maka calon peserta diwajibkan mengikuti Certified Risk Management Officer (CRMO)/Sertifikasi Kompetensi Analis Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi (ANAMROT), dan dibuktikan dengan softcopy Sertifikat CRMO/ANAMROT.

4. Mengikuti Pelatihan Certified Risk Management Professional (CRMP)-Asuransi/Pelatihan Persiapan Uji Kompetensi Ahli Manajemen Risiko Asuransi Terintegrasi (AMRAT) sebagai Pelatihan berbasis kompetensi untuk profesi Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan dibuktikan dengan softcopy Sertifikat Pelatihan CRMP-Asuransi.