No comments yet

Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR)

Dalam mendukung pencapaian tujuan Organisasi diperlukan kemampuan internal organisasi untuk penerapan manajemen risiko. Dari sudut pandang ini dibutuhkan kecukupan tenaga profesional di bidang Manajemen Risiko, baik secara kualitas maupun kuantitas sebagaimana telah disebutkan diatas. oleh karena itu Standarisasi Kompetensi profesi Manajemen Risiko sangat relevan dan kritikal agar dunia usaha dan pelayan publik di Indonesia mampu membangun tingkat kesuksesan pencapaian tujuan Organisasi mereka ketataran yang lebih tinggi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional, serta memberikan keyakinan lebih besar kepada pemangku kepentingan mereka bahwa kesinambungan Organisasi terjadi dengan baik untuk jangka pangjang.

Karenanya, menjawab kebutuhan tenaga profesional di bidang Manajemen Risiko di sektor riil ataupun organisasi Pelayanan Publik, maka Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko, yang disingkatΒ LSPMR, didirikan pada awal tahun 2008 sebagai wujud kolaborasi dari berbagai organisasi yang memiliki komitmen dalam mengembangkat kompetensi, dan kecukupan jumlah profesional di bidang Manajemen Risiko.

Keanggotaan LSPMR terdiri dari beberaps individu yang mewakili dari berbagai unsur misalnya : dari Ikatan Komite Audit Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, Unsur Pendidikan Tinggi yaitu Sekolah Tinggi Manajemen PPM, dan keterwakilan dari assosiasi profesi Manajemen Risiko IRMAPA.

Keanggotaan dewan pengurus juga meliputi tokoh-tokoh Praktisi dan Akademisi dari berbagai institusi lainnya yaitu : Ikatan Akutan Indonesia kompatermen Manajem (IAI-KAM), Departemen Keuangan, Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia dan BP MIGAS. mereka dipilih berdasarkan kompetensi mereka dalam bidang Manajemen Risiko dan Komitmennya untuk mengembangkan profesi Manajemen Risiko di Indonesia.

Post a comment