BAGAIMANA STANDAR KOMPETENSI DIKEMBANGKAN?
Perumusan Rancangan SKKNI dapat Dilakukan dengan tiga metode yaitu :
- Riset dan/atau penyusunan standar baru;
- Adaptasi dari standar internasional atau standar khusus; atau
- Adopsi dari standar internasional atau standar khusus.
DESKRIPSI KUALIFIKASI PADA KKNI

Deskripsi Kualifikasi pada KKNI (IQF) Menrefleksikan capaian pembelajaran (Learning outcomes) yang diperoleh sesorang melalui:
Capaian pembelajaran (Learning Outcomes) adalah Internalisasi dan akumulasi Ilmu pengetahuan (Science), Pengetahuan (Knowledge), Pengetahuan Praktis (Know How), Keterampilan (Skill) , Ranah Afaksi (Affective Domain) ,dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui akumulasi pengalaman kerja.
SUMBER PERPRES NO 8Â TH 2012 TENTANG KKNI
• KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
• Capaian pembelajaran (Learning Outcomes) adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
• Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
• Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
• Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
• Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
JENJANG DAN PENYETARAAN
JENJANGÂ KKNI
- KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi (jenjang 1 terendah sampai 9 tertinggi)
- Jenjang kualifikasi dikelompokan kedalam 3 kelompok jabatan yaitu Operator (CRMA), Teknisi/Analis (CRMO) dan Ahli (CRMP)
- Setiap jenjang dideskripsikan dalam 3 paremater yaitu kemampuan di bidang pekerjaan, kemampuan pengetahuan yang harus dimiliki, dan kemampuan manajerial.
KETERKAITAN PENDIDIKAN DENGAN PROFESI DAN OKUPASIÂ

