LSPMR akan mulai menertibkan organisasi lain yang meniru penggunaan Merk CRMA, CRMO, CRMP, CRGP, melalui jalur Hukum yang berlaku
Sehubungan dengan adanya pihak lain yang meniru/menyerupai penyebutan Level/ Gelar Sertifikasi milik LSPMR, maka kami menghimbau para alumni LSPMR dan masyarakat pengguna, agar berhati-hati dan teliti didalam memilih program sertifikasi Bidang Manajemen Risiko.
LSPMR adalah pemilik merk sertifikasi CRMA, CRMO, CRMP, CRGP dan BCMCP sejak tahun 2008 dan dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia. LSPMR akan menuntut secara hukum segala bentuk peniruan oleh lembaga sertifikasi lain sesuai Undang Undang No.20 Tahun 2016 Pasal 1, Pasal 101, dan Pasal 102