No comments yet

LSPMR akan mulai menertibkan organisasi lain yang meniru penggunaan Merk CRMA, CRMO, CRMP, CRGP, melalui jalur Hukum yang berlaku

LSPMR akan mulai menertibkan organisasi lain yang meniru penggunaan Merk CRMA, CRMO, CRMP, CRGP, melalui jalur Hukum yang berlaku

Sehubungan dengan adanya pihak lain yang meniru/menyerupai penyebutan Level/ Gelar Sertifikasi milik LSPMR, maka kami menghimbau para alumni LSPMR dan masyarakat pengguna, agar berhati-hati dan teliti didalam memilih program sertifikasi Bidang Manajemen Risiko.

LSPMR adalah pemilik merk  sertifikasi CRMA, CRMO, CRMP, CRGP dan BCMCP sejak tahun 2008 dan dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia.   LSPMR akan menuntut secara hukum segala bentuk peniruan oleh lembaga sertifikasi lain sesuai Undang Undang No.20 Tahun 2016 Pasal 1, Pasal 101, dan Pasal 102

Post a comment