Pemberlakuan Peraturan Terbaru Persyaratan Uji Kompetensi CRMP
Mulai tahun 2017, LSPMR akan memberlakukan peraturan terbaru mengenai persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Ahli Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi (AMROT) / Certified Risk Management Professional (CRMP) yaitu :
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (sebanyak 2 lembar)
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)/ Passport (Bagi WNA/Warga Negara Asing)
- Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimum S1 (Sarjana) semua jurusan/umum
- Surat Keterangan Kerja (tertera nama, jabatan dan masa kerja ) atas pengalaman kerja sebagai berikut, diantaranya:
- sebagai Risk Officer pada Divisi Manajemen Risiko minimum 2 tahun, atau
- sebagai Risk Officer (Risk Contact Person/Risk Agent) di unit kerja, Cabang, bagian, atau sebagai konsultan        minimum 3 tahun, atau
- sebagai Internal Auditor minimum 4 tahun, atau
- sebagai karyawan pelaksana di Divisi Kepatuhan/Compliance Department minimum 5 tahun.
- Apabila peserta belum dapat memenuhi persyaratan pada butir ( c ) diatas, maka peserta dapat memberikan
Sertifikat CRMO (Certified Risk Management Officer), yaitu dengan mengikuti Pelatihan dan Telah Kompeten atas Uji Kompetensi CRMO terlebih dahulu.
- Foto Copy Sertifikat Pelatihan Persiapan Uji Kompetensi CRMP, dengan mengikuti Pelatihan CRMP minimal 40 jam.
Penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi kami di 021-2525242, atau melalui email di sekretariat@lspmr.org Demikian info terbaru yang dapat kami informasikan.
Hormat Kami,
LSPMR